Iklan

Warga Tugu Kecil RT. 01,RT. 02 RW. 04 dan RT. 01 RW. 01 melasanakan rapat pembentukan SATKAMLING SWAKARSA di Kantor Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur

Minggu, 09 November 2025, November 09, 2025 WIB Last Updated 2025-11-09T13:22:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Warga Tugu Kecil RT. 01,RT. 02 RW. 04 dan RT. 01 RW. 01 melasanakan rapat pembentukan SATKAMLING SWAKARSA di Kantor Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur


Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di suatu lingkup wilayah kelurahan, warga Tugu Kecil secara sukarela dan atas dasar inisiatif, serta di dorong rasa solidaritas sesama warga, Warga Tugu kecil melakukan rapat dan membentuk SATKAMLING SWAKARSA di wilayah Kelurahan Tugu Kecil

Dalam rapat tersebut dihadiri beberapa unsur Tripika Kelurahan Tugu kecil yaitu Lurah Tugu
Ibu Hj. Yetty Pijayanti, SKM.,M.Si, BABINSA Tugu Kecil Bapak Asnidi dan BABINKAMTIBMAS Bapak Wijaya serta Kuasa Hukum Warga kelurahan Tugu Kecil yaitu Bapak Richard Fernando, SH,

Dan hadir juga Ketua RT 01 Bapak Hengki RW. 04, Ketua RT. 02 RW. 04 Bapak Marsal dan Ketua RT. 01 RW. 01 Bapak Amsyarullah dan Ketua RW. 04 Bapak Imron serta Ketua RW. 01 Partadi beserta warga kelurahan Tugu kecil, yang merupakan dari perwakilan dari beberapa RT dan RW di kelurahan tersebut

Dalam rapat tersebut di pimpin langsung oleh Lurah Tugu Kecil Ibu Hj. Yetty Pijayanti, SKM.,M.Si, dalam acara tersebut Ibu Yetty menyampaikan " Bahwa beliau mengapresiasi Pembentukan SATKAMLING SWAKARSA Di wilayah saya, Khususnya RT. 01,RT. 02 RW. 04 dan RT. 01 RW. 01,

Dan beliau juga menyampaikan bahwa " Saya juga berterima kasih kepada seluruh warga yang hadir pada hari ini, yang telah dengan inisiatif sendiri dan secara berkesadaran akan keamanan dan ketertiban diwilayah kelurahan Tugu Kecil,

Dan tak lupa saya ucapkan juga terimakasih kasih kepada Bapak Richard Fernando, SH yang telah menuntun warga saya secara administrasi dan secara hukum yang sesuai dengan prosedur, semoga apa yang dilakukan kedepannya dengan adanya SATKAMLING SWAKARSA kelurahan Tugu Kecil ini dapat menjadikan lingkungan Kelurahan kita ini semakin aman dan tertib, ungkapnya

Di kesempatan itu Bapak Richard Fernando, SH juga menyampaikan bahwa dirinya akan terus mengawal dan menuntun terhadap warga kelurahan Tugu kecil yang sadar akan dengan Keaman dan ketertiban lingkungannya,

Serta kedepannya SATKAMLING SWAKARSA Kelurahan Tugu Kecil ini, dapat menciptakan rasa dan suasana aman dan tertib bagi semua warga, dan juga saya mohonkan kepada Bapak BABINSA dan BABINKAMTIBMAS agar kiranya diberikan Pendidikan atau bimbingan terhadap warga yang berjaga dengan keterampilan, Seperti Penyelidikan Terbatas dan Cara berpatroli dan SATKAMLING SWAKARSA ini juga bekerja sama dengan para jurnalis Fropesioanl dan Lokal nantinya, yang akan dimasukkan kedalam susunan Kepengurusan SATKAMLING SWAKARSA ini, ungkap Kuasa Hukum warga Tugu Kecil

Dan juga BHABINKAMTIBMAS Tugu Kecil Bapak Wijaya Menyampaikan bahwa Pembentukan SATKAMLING SWAKARSA harus membuat rekomendasi yang ditujukan ke BIMAS POLRES Prabumulih, ujarnya

Team awak media juga mengkonfirmasi Kepada Bapak ketua RT. 01, RT. 02 RW. 04 Kelurahan Tugu Kecil yaitu Bapak Hengki dan Bapak Maesyal terkait pembentukan SATKAMLING SWAKARSA ini, mereka mengungkapkan Bahwa terbentuknya SATKAMLING SWAKARSA ini atas dasar kesadaran serta Inisiatif dari Warga Kami. Semdiri, ungkapnya

Senada dengan Ketua RT. 01 RW. 01 yaitu Bapak Amsyarullah beliau mengungkapkan kepada awak media alhamdulilah pembentukan SATKAMLING SWAKARSA ini sudah terbentuk dan acara ini berjalan dengan lancar.

Beliau juga menyampaikan saya ucapkan Terima kasih Kepada Bapak Kuasa Hukum Kami yaitu Bapak Richard Fernando, SH, atas bimbingan dan tuntunannya terhadap kami, dan saya doakan semoga SATKAMLING SWAKARSA yang kami bentuk ini, dapat menjadi manfaat dan sebagai bentuk kontribusi terbesar terhadap warga kelurah Tugu kecil, ujar Anca dengan sapaan akrabnya

Ketua RW. 01 dan Ketua RW. 04 Bapak Imron dan Bapak Paryadi juga sempat berkomentar "kami sangat mengapresiasi keinginan warga kami ini, karena ini suatu nilai yang besar yang positif terhadap lingkungan dan warga kami ucapnya

Dasar hukum Satkamling (Satuan Keamanan Lingkungan) adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa),
Yang kemudian diubah menjadi Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. Dasar hukum ini juga diperkuat oleh Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang tentang Polri, yang menyebutkan bahwa pam swakarsa merupakan salah satu bentuk pengamanan yang membantu Polri. 

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020: Menjadi dasar hukum utama yang mengatur pembentukan dan pengelolaan pam swakarsa, termasuk Satkamling.

Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2023: Merupakan perubahan dari Perpol Nomor 4 Tahun 2020 untuk menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat, seperti yang mengatur perubahan warna seragam Satpam.

Undang-Undang tentang Polri (Pasal 3 ayat (1)): Menyebutkan bahwa pam swakarsa adalah bentuk pengamanan yang dapat membantu tugas Polri. 

By. Team red










Komentar

Tampilkan

Terkini