Iklan

Data Terdaftar, Bantuan Belum Terealisasi: Warga Majasari Keluhkan Bansos dan Bantuan Sekolah

Kamis, 05 Februari 2026, Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T19:54:57Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Data Terdaftar, Bantuan Belum Terealisasi: Warga Majasari Keluhkan Bansos dan Bantuan Sekolah


Prabumulih, Kamis (6/2/2026) – Seorang warga lanjut usia di Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, mengeluhkan belum diterimanya bantuan sosial pemerintah

Warga tersebut adalah Nurhayati (60), warga RT 01 RW 04 Kelurahan Majasari, yang mengaku hanya menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan belum pernah mendapatkan bantuan lain seperti PKH lansia maupun bantuan pendidikan untuk cucunya.

Nurhayati menyampaikan bahwa permohonan bantuan telah diajukan melalui pihak kelurahan sejak lebih dari satu tahun lalu. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait realisasi bantuan tersebut.

Dengan kondisi ekonomi keluarga yang bergantung pada pekerjaan serabutan suaminya dengan penghasilan tidak menentu, pendidikan cucu yang diasuhnya terdampak langsung. Anak tersebut beberapa kali tidak masuk sekolah karena keterbatasan biaya transportasi.

Nurhayati juga menjelaskan bahwa cucu tersebut merupakan anak yatim piatu yang diasuh sejak bayi, setelah ibu kandungnya meninggal dunia saat melahirkan dan ayahnya tidak diketahui keberadaannya.

Sementara itu, Ketua RT 01 RW 04 Kelurahan Majasari, Richard Fernando, SH, membenarkan bahwa data Nurhayati dan keluarganya telah diajukan melalui aplikasi Cek Bansos dan dinyatakan ada akun yang terdaftar dari NIK KK milik Bapak Waluyo dan Ibu Nurhayati

“Secara data sudah saya ajukan ke sistem cek bansos dengan Usulan, namun belum ada verifikasi lanjutan, Untuk sementara, saya membantu kebutuhan sekolah cucunya secara pribadi,” ujar Richard saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan bahwa pihak RT akan terus melakukan pengawalan dan koordinasi dengan pihak terkait agar bantuan dapat segera direalisasikan.

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial agar proses verifikasi dan penyaluran bantuan sosial berjalan tepat sasaran, sebagaimana amanat Pasal 34 UUD 1945 terkait perlindungan fakir miskin dan anak terlantar.

Red

Komentar

Tampilkan

Terkini